Adalah kredit yang diperuntukkan kepada ASN untuk tujuan multi guna yang pembayaran angsurannya dilakukan secara mandiri dengan syarat adanya jaminan tambahan berupa jaminan fixed asset (tanah, atau kendaraan roda empat) yang diikat secara notaril (SKMHT / HT untuk sertifikat tanah) atau perikatan kredit BPKB roda empat di dibawah tangan (didaftarkan FEO).
Penutupan asuransi diuraikan sebagai berikut:
Keunggulan:
Persyaratan: