Adalah kredit yang diperuntukkan bagi pegawai / karyawan yang berasal dari perusahaan swasta. Wajib telah memiliki Perjanjian Kerjasama antara institusi / perusahaan swasta dengan BPR.
Keunggulan:
Persyaratan: (dengan institusi / perusahaan swasta)
Persyaratan: (dengan calon debitur)